PTUN Serang resmi nutup dan nyelesaiin perkara gugatan Yaysan Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang secara resmi menutup dan menyelesaikan perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG setelah Majelis Hakim ngabulin permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pihak penggugat. Perkara ini sebelumnya berhubungan dengan gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah.
Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, ngelaporin bahwa berdasarkan informasi di aplikasi e-Court, perkara udah dinyatakan selesai. Kepastian ini setelah majelis hakim nerima dan mengabulk-an pencabutan gugatan dari penggugat.
“Perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG udah dinyatkan ditutup dan selesai. Majelis Hakim ngabulin permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat, jadi proses pemeriksaan perkaranya berakhir,” ujar Alwanih, Selasa (9/6/2026). Baca juga: Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Menurut Alwanih, perkembang-an ini gak lepas dari perubahan tata kelola di internal Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang terjadi selama sidang berjalan. Dalam Rapat Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, disepakati perubahan susunan dewan pembina dengan nentuin rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai ketua dewan pembina secara ex officio serta para wakil rektor sebagai anggota dewan pembina.
Perubahan ini, lanjutnya, makin mempertegaskan kedudukan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam struktur dan tata kelola yayasan. “Dengan perubahan susunan dewan pembina tersebut, posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah yayasan makin ditegesin dalam tata kelola organisasi,” ungkapnya.
Selepas perubahan dewan pembina, rapat diadain lagi buat nentuin susunan pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang baru. Berdasarkan hasil rapat, jabatan ketua pengurus dipegang secara ex officio oleh dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK), sekretaris dijabat kepala bagian umum, dan bendahara dijabat kepala Pusat Pengembangan Bisnis.
Alwanih ngejelasin, perubahan kepengurusan ini juga ngaruh ke langkah hukum yang diambil yayasan. Pengurus baru kemudian mencabut kuasa yang sebelumnya dikasih ke kuasa hukum lama dan nunjuk kuasa hukum baru buat mewakili yayasan, termasuk ngambil langkah pencabutan gugatan yang lagi diperiksa di PTUN Serang.