loading…
Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menyerahkan eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), serta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025. Hery Susanto akan segera disidang.
“Tim Jampidsus udah melaksanakan penyerahan tersangka HS dan barang bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Jefry menjelaskan, tahap II ini dilakukan setelah penyidik bekumpulkan alat bukti yang cukup kuat, termasuk pemeriksaan terhadap 38 saksi dan dua orang ahli.
Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
“Tim penyidik udah megumpulkan alat bukti berupa pemeriksaan 38 saksi, dua ahli serta dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk juga kegiatan penggeledahan di provinsi DKI Jakarta,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari PT Toshida Indonesia (TSHI) yang menghadapi masalah penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan sebesar Rp130 miliar.
Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS), lantas menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery, buat cari jalan keluar terkait masalah tersebut.