Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen

Sekjen Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mendesak DPR supaya cepat membahas revisi UU Pemilu dengan ngajak partai nonparlemen. Foto: SindoNews

JAKARTA – Partai Perindo tout mendesak DPR untuk segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah ini dianggap penting karena tahapan seleksi penyelenggara Pemilu sebentar lagi dimulai.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, bilang revisi UU Pemilu gak boleh diabaikan lagi kayak yang terjadi di tahun 2021.

“Kita punya pengalaman dari 2019-2024, jadi yang paling penting itu mempercepat pembahasan dan keputusan soal RUU Pemilu,” ujar Ferry di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Ferry, pemerintah dan DPR pastinya udah punya konsep dan banyak masukan tentang penyelenggaraan Pemilu. Makanya, pembahasan revisi UU Pemilu harusnya bisa langsung dimulai.

Baca juga: Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu yang Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang.

MEMBACA  Bayi di Banyuwangi Dikubur oleh Orang Tua, DPR Ingatkan Pemerintah Daerah untuk Waspada

Tinggalkan komentar