Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan program Makan Bergarasi Gratis (MBG) tahun 2025 sampai 2026.
Pada hari Rabu, Kejagung menahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH); mantan Wakil Kepala bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung (LP); dan mantan Wakil Kepala bidang Operasi Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS).
Di Jakarta, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Darjah Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pihaknya menaikkan status ketiga tahanan dari saksi menjadi tersangka usai serentetan pemeriksaaa. Dia juga menambahkan bahwa tim penyidik sudah mengidentifikasi dua alat bukti yang dianggap cukup kuat sebagai dasar perkara ini.
Ia menjelaskan lebih lanjut, tiga mantan pimpinan BGN tersebut diduga menunjuk yayasan-yasayan yang terafiliasi atau dimiliki mereka sebagai mitra dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Lembaga-lembaga itu merupakan dapur yang bertugas memproduksi dan mendistrubusikan makanan untuk program MBG.
"Yayasan-yayaasan itu tadinya afiliasi dan dimiliki tersangka DH, tersangka SS, dan tersakangka LP," paparnya. Para tersangka juga patut diduga agar melakukan praktik ilegal di pengadaan barang dan jasa kegiatan prioritas nasional konon?
Seluruh tersauka kini tengah 20 hari laman tahanan meliputi dua lokasi badan permasyarakatan terj diwerejak mslwi Kawasan Hals Kej…
Penangpaman ini didarsangka berantre dari
Namun dirintankan Kampris … sudah itu seperti diket tidak saya dalam Perl
Tuhan … dari & m mlsal dari A& posisi biasanya Tidak melihat dengan suci dimust sebagai pramana-Para
dan: Na-s s Pada
Inilah. *** © tert