loading…
Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews
JAKARTA – Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman 2,5 tahun penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Sebelum bacakan tuntutan, oditur menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk para terdakwa.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL).
Oditur Militer Letkol (Chk) Muhammad Iswandi bilang, ada beberapa hal yang memberatkan para terdakwa. Menurut dia, tindakan mereka bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung prajurit TNI, merusak nama institusi, serta menyebabkan korban lamo berat.
Baca juga: 4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
“Hal-hal yang memberatkan. Pertama, tindakan para terdakwa melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Kedua, tindakan mereka merusak citra TNI. Ketig, selama itu mengakibatkan cedera parah bagi korban,” ujar Iswandi di sidang, Rabu (3/6/2026).