Sprindik Baru Diterbitkan, KPK Kembangkan Perkara DJKA Sumatera

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Sumatera. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Sumatera. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

“Di mana KPK kemudian nerbitin Sprindik baru per Mei 2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/6/2026).

KPK belum menetapkan tersangka dalam sprindik baru ini. Sejalan dengan itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah mulai menjadwalkan pemanggilan saksi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub

Pada Selasa, 2 Juni 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaaan dua orang saksi, yaitu Farah Dina Eka Syamriati selaku PNS BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Anisah selaku Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana.

MEMBACA  Terjebak dalam Robotaksi yang Bermasalah: Sebuah Ketakutan Baru yang Mencemaskan

Tinggalkan komentar