Pedoman Pengarusutamaan Gender untuk Sektor Kelapa Sawit (Rancangan oleh Pemerintah)

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memprakarsai penyusunan pedoman pengarusutamaan gender (PUG) untuk sektor kelapa sawit, guna memperkuat integrasi gender di industri strategis ini.

“Perempuan memiliki peranan penting di sektor kelapa sawit, baik sebagai pekerja, petani, pelaku usaha, maupun anggota masyarakat di sekitar area perkebunan,” ujar Deputi Bidang Kesetaran Gender kementerian tersebut, Amurwani Dwi Lestariningsih, di Jakarta pada Jumat.

Meski begitu, ia mencatat bahwa perempuan masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses pengelolaan sumber daya, permodalan, perlindungan tenaga kerja, dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Lestariningsih menekankan pentingnya memperkuat perspektif gender di sektor kelapa sawit guna memastikan perempuan mendapatkan akses partisispasi, dan manfaat yang setara dari pembangunan.

Menurutnya, penyusunan pedoman PUG ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan kelapa sawit yang inklusif dan berkelanjutan, dengan memperhitungkan keseimbangan ekonomi, sosial dan lingkungan.

“Pengarusutamaan gender harus jadi bagian integral dari tata kelola pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan di sektor kelapa sawit,” kata Lestariningsih.

Ia menambahkan, penguatan pengarusutamaan gender membutuhkn kolaborasi lintas sektor dan multi-pemangku kepetingan untuk memperkuat komitmen bersama, serta memastikan perempuan mendapat kesempatan, akses, dan manfaat yang setara dari pembangunan industri kelapa sawit di Indonesia.

Dalam penyusunan pedoman PUG sektor kelapa sawit, kementerian mendorong berbagai indikator untuk penguatan implementasi, termasuk penyediaan data terpilah menurut jenis kelamin tentang pekerja, petani, dan kepemilikan lahan. Indikator lainnya berupa peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, peningkatan jumlah daerah serta perusahaan yang mengadopsi kebijakan responsif gender, dan penyediaan fasilitas pentipan anak serta dukungan gizi bagi ibu hamil dan menyusui di tempat kerja.

Lebih lanjut, draf pedoman tersebut juga mencakup langkah-langkah untuk mengurangi kesenjangan upah berdasarkan gender dan memastikan ketersediiaan laporan pemantauan serta rekomendasi untuk evaluasi berkelanjutan.

MEMBACA  Dukung POLRI Tetap di Bawah Presiden: Harga Mati

Tinggalkan komentar