Kasus DJKA: KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi di lingkunan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini diungkap ketika tim penyidik memeriksa dua ASN Kemenhub sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di DJKA.

Kedua ASN tersebut adalah Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026).

“Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (28/5/2026).

“Prmeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B-nya,” tambahnya. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersanga, yang merupakan mantan anggota DPR RI.

MEMBACA  Informasi Terbaru Operasi Tangkap Tangan KPK yang Melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Tinggalkan komentar