Purbaya Menunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Selama Satu Bulan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa putusin buat nunda peluncuran paket insentif pajak kendaraan listrik (EV) selama satu bulan ke depan. Foto/Dok

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda peluncurkan paket insentif pajak kendaraan listrik (electric zvehicle/EV) selama satu bulan ke depan. Penundaan ini dilakukan karena formulasinya masih butuh penyelarasan teknis, terutama soal detail perhitungan skema yang bakal diterapkan pada komoditas otomotif ramah lingkungan.

Menuru Purbaya, stimulus yang disiapkan pemerintah nanti bakal berbentuk fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk setiap transaksi pembelian unit mobil listrik baru. "Insentf EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Purbaya ngejelasin, rentang besaran insetif PPN DTP yang bakal dikasih itu antara 40% sampe maksimal 100%. Walaupun gitu, Purbaya ngegas bahwa fasilitas potongan pajak ini dirancang khusus buat kendaraan listrik murni berbasis baterai, dan nggak nyasar segmen kendaraaan semi-listrik (hybrid).

Baca Juga: Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit Dimulai Juni 2026, Insentif Mobil Berapa?

Aturan operasional dan verifikasinya lagi dimatangin oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "PPN DTP tu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih dibahas skemanya. Itu utamanya EV, bukan hybrid," jelas Purbaya di rumah dinasnya yang lalu.*

(Lanjutan berita)

MEMBACA  2 Pria Viral Tertangkap Mencuri Besi di Halte Busway dan Lantai Tinggal Kerangka, Netizen Marah

Tinggalkan komentar