AS Tak Ubah Sikap soal Sanksi terhadap Francesca Albanese | Berita Konflik Israel-Palestina

Administrasi Trump sempat menjatuhkan sanksi terhadap pakar HAM tersebut karena kritiknya terhadap Israel, namun terpaksa membatalkan kebijakan itu pasca putusan pengadilan.

Diterbitkan pada 21 Mei 2026 | Terakhir diperbarui 21 Mei 2026

Amerika Serikat membantah bahwa pencabutan sanksi terhadap Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk wilayah Palestina, menandakan adanya perubahan dalam kebijakan pemerintah mereka. Pada Kamis lalu, Departemen Luar Negeri AS mengklarifikasi bahwa administrasi Presiden Donald Trump hanya menghapus nama Albanese dari daftar sanksi sebagai konsekuensi dari putusan pengadilan.

Rekomendasi Redaksi

…[daftar]…

“Pemerintah telah mengajukan banding atas perintah pengadilan tersebut,” sambung pernyataan Departemen Luar Negeri, serta menegaskan kembali niat mereka untuk memasukkan Albanese ke dalam daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus (SDN List). “Bila Pengadilan Banding untuk Distrik Columbia (DC Circuit) menghentikan sementara atau membatalkan perintah tersebut, maka pemerintah bermaksud mengembralikan nama Ibu Albanese ke SDN List.”

Administrasi Trump menjatuhkan sanksi terhadap Albanese pada Juli 2025, setelah ia merekomendasikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan atas sejumlah pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Albanese—seorang pakar hak asasi manusia yang vokal mengkritik kebijakan Israel terhadap warga Palestina—telah menerbitkan laporan yang mendokumentasikan genosida yang terus berlangsung oleh Israel di Gaza. Jumlah korban tewas warga Palestina diperkirakan sudah menembus angka 75.000 jiwa di wilayah sempit itu.

Meskipun ia berkewarganegaraan Italia, anak Aldanese adalah warga negara Amerika, dan ia pun memiliki aset di Amerika Serikat. Pada bulan Februari, keluarganya mengguggat Administrasi Trump di pengadilan federal AS di Washington, DC, dengan dalih bahwa sanksi tersebut melanggar hak konstitusional Albanese termasuk kebebasan berbicara.

MEMBACA  Floyd Shivambu dikutuk karena mengunjungi pastor buronan

Gugatan itu—yang menyoroti bahwa Albanese kehilangan akses ke rekening bank, apartemen, beserta sistem keuangan yang terkait dengan AS—menyatakan, “Pada pokoknya, kasus ini menyangkut apakah Para Tergugat memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada seseorang, menghancurkian hidupnya dan kehidupan orang-orang yang dicintainya, termasuk seorang anak turis, hanya karena ketidaksetujuan atas rekomendasi atau karena implikasi yang dikhawatirkan.”

Pada 13 Mei hakim dari Distrik, Richard Leon, memabalik ke pihak penggugat. Leon, yang ditunjuk oleh Presiden Republik George W. Bush, melalui putusan pendahulu memberikan perintah biar demi asas keadilan untuk pembekuan sanksi itu.

Ia menilai bahwa pihak eksekutif berupaya mengendalì Albanese substansi “atas suatu ide atau pesan” dari pernyataan publiknya. “Pada dasarnya Aldanese tak melakukan apa pun selain bicara,” demikian argumen hakim.

Alabanese sendiri bukanlah pionir disasarnya influencer opini publik global; para hakim ICC sendiri sebagai individu beberapa waktu ini telah dijatuhi pembekuan serupa karena syart pengawasan berbagai kasus.

Kategori Luar negeri Tag , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar