loading…
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyesalkan jawaban Polda Metro Jaya atas praperadilan yang mereka ajukan dalam kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto: Ari Sandita
JAKARTA – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyesalka jawaban Polda Metro Jaya terkait praperadilan yang diajukan dalam kasus dugaan penyiraman aktivis Andrie Yunus dari KontraS. Jawaban tersebut disampaikan dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
” Artinya, penyidikan masih akan berlanjut ke depan, tidak ada penghentian. Nah, yang kami sesali kenapa proses penyidikannya begitu lama, sehingga kami menilai penanganan perkara di kepolisian itu lambat,” ujar perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, kepada wartawan pada Kamis (21/5/2026).
Dia menjelaskan, dari jawaban Polda Metro Jaya diketahui bahwa kasus Andrie Yunus masih terus diproses penegakan hukum oleh Polda. Tidak ada penghentian penyidikan secara diam-diam.
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Namun, kata dia, pihaknya menyesalkan kenapa prosesnya begitu panjang sehinggaTimbul dugaan penghentian perkara secara terselubung. Selain itu, tidak ada penjelasan mengapa proses hukum oleh Polda Metro Jaya berjalan lambat.
“Jadi, itu yang tidak diulas dalam jawaban penyidik Polda Metro Jaya. Padahal, kami juga ingin mendapat gambaran kenapa penanganannya bisa selama itu, itu poin pertama,” tutupnya.