Rabu, 20 Mei 2026 – 21:02 WIB
Jakarta, VIVA – Peneliti Public Policy and Governance, Gian Kasogi, menyoroti keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dinilai menyimpan potensi masalah serius dalam tata kelola pertahanan negara. Menurut dia, lembaga yang dibentuk atas nama penguatan sistem pertahanan nasional ini justru beresiko melahirkan pusat kekuasaan baru yang bisa menggeser fungsi eksekutif Presiden secara perlahan-lahan.
Pernyataan itu disampaikan Gian dalam diskusi bertajuk “Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara” yang diadakan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam forum itu, dia mempertanyakan urgensi pembentukan DPN padahal sudah ada beberapa lembaga negara yang selama ini menjalankan fungsi koordinasi strategis di sektor pertahanan.
Menurut Gian, masalah DPN bukan cuma terletak pada desain kelembagaanya yang belum sepenuhnya jelas, tetapi juga potensi tumpang tindih kewenangan, pasal-pasal yang multitafsir, hingga risiko politisasi institusi pertahanan.
Dia negaskan bahwa sektor pertahanan tidak hanya bicara soal keamanan negara, melainkan juga menyangkut tata kelola kekuasaan yang harus tetap berada dalam koridor demokrasi dan konstitusi. Gian juga menyoroti kemungkinan munculnya dualisme dalam pengambilan kebijakan strategis antara Presiden, Menteri Pertahanan, TNI, dan Lemhannas jika DPN diberi ruang kewenangan yang terlalu besar.
Menurut Gian, kekuasaan dalam sistem pemerintahan tidak selalu bergeser secara formal, tetapi bisa terjadi lewat penguatan pengaruh kelembagaan yang perlahan-lahan mengurangi otoritas pemegang mandat utama pemerintahan.
Sementara itu, Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, menyoroti fenomena lembaga negara pasca reformasi yang saling tumpang tindih dalam kewenangan, seperti kewenangan penegakan hukum oleh KPK dan Kejaksaan.
“Munculnya DPN ini akan memperpanjang tumpang tindih kewenangan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Kalau dilihat dari mandat yang ditugaskan, DPN ini akan menggeser fungsi Lemhannas,” jelas Syaiful.
Menurut Syaiful, seharusnya DPN itu tidak perlu. Pembentukan DPN hanya membuang anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat. Dia bilang, kalau alasan pembentukan DPN adalah untuk menghadapi perang teknologi, kita sudah punya Kemkomdigi, BSSN, Siber TNI, dan Siber Polri. Sejauh ini, kata dia, saya belum melihat tingkat urgensi dan argumentasi hukum atas pembentukan DPN dalam aspek ketatanegaraan kita.