Selasa, 19 Mei 2026 – 19:34 WIB
Jakarta, VIVA – Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, bilang kalau kasus penganiyaan dan penelantaran massal anak yang terjadi di daycare Little Aresha, Yogyakarta, itu nggak termasuk sebagai pelanggaran HAM berat.
Meskipun begitu, Amiruddin menegaskan bahwa kekerasan pada balita di penitipan anak tersebut adalah pelanggaran serius tehadap hak asasi anak dan sudah dilindungi sama hukum nasional.
Menanggapi ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kalo ngomongin kategorisasi pelanggaran HAM bukan substasi utamanya. Fokus negara seharusnya adalah memastikan keadilan buat korban.
“Semua pihak harus setuju kalo jelas ada pelanggaran HAM di sana. Jangan sampe luka korban didiskreditkan cuma gara-gara soal kategori berat. Itu bukan intinya. Seharusnya, atas nama HAM, semua instansi komitmen buat hukum berat pelaku dan evaluasi nasional soal izin serta SOP daycare. Lagi juga, emang HAM cuma milik orang dewasa aja? Masa nggak berlaku untuk bayi? HAM itu bersifat melekat,” jelas Sahroni waktu keterangan di Jakarta, Selasa 19 Mei 2026.
Terus, Sahroni bilang peristiwa ini bukan sekadar pidana biasa. Ada unsur kesengajaan dan kekerasan sistimik di daycare tersebut.
“Jadi,mohon semua punya empati pada korban dan kasih hukuman berat pada pelaku,” ucapnya.