Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit

Majelis hakim memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dan CDM mencapai Rp5,2 triliun. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan terdakwa Ibam, Selasa (12/5/2026).

JAKARTA – Majelis hakim menaksir kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tembus Rp5,2 triliun. Hal tersebut diungkapkan majelis hakim saat sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan di Kemendikbudristek.

Hakim Anggota Sunoto mengatakan, "Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management adalah instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD44.054.426 atau setara Rp621.387.678.730."

Harga laptop mengalami penggelembungan hingga tiga kali lipat dari harga pasar. "Secara matematis, ada mark up Rp4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar," ujarnya.

Jika dikalikan dengan jumlah pengadaan 1.159.327 unit Chromebook, kerugian mencapai lebih dari Rp4 triliun. Jumlah itu jauh lebih besar dari perhitungan BPKP yang sebesar Rp1.567.888.602.716,74.

Total kerugian negara jika mark up Rp4 juta dikali 1.159.327 unit adalah Rp4.637.308.000.000 (Rp4,6 trilun). Dengan demikian, taksiran kerugian mencapai Rp5,2 triliun.

Sebelumnya, Ibam divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. Majelis hakim menyakini Ibam terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam pengadaan ini.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara 4 tahun." Ibam juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

MEMBACA  Menteri Ajak Lulusan Jaga Ruang Digital

Tinggalkan komentar