loading…
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA – Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sama produk kilang Pertamina divonis bersalah. Mereka langsung dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Keduanya adalah Alfian Nasution, mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015), dan Hanung Budya, yang dulunya Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina tahun 2014.
“Yo diamana, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa. Masing-masing kena pidana penjarra 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Baca jugak: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral
Tidak cumma itu, dua orang ini juga dipaksa bayar denda masing-masing Rp1 miliar. Dalam waktu 160 hari kurungan kalo gak dibayar.
Terlihat vonis kurungan badan ini sedikit lebih ringan dibanding dari tuntutan jaksa. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya minta hukuman Hanung 8 taun, dan untuk Alfian malah 14 taun lama nya.
Selaim itu saat sidang, mereka berdone ada Rp1 miliar, kambing bannya 190 haru kurungan.
(Jon)