Terdakwa Dugaan Korupsi Chromebook Ibrahim Arief Jalani Vonis Hari Ini

Selasa, 12 Mei 2026 – 09:30 WIB

Jakarta, VIVA — Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siding dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.20 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali ⁠–⁠ dengan dipimpin Hakim Ketua, Purwanto Abdullah.

—–

Sebelumnya, Ibam (sapaan akrab Ibrahim Arief) sudah resmi dituntut hukuman penjara 15 tahun plus denda Rp1 miliar (subsider 190 hari) dan uang pengganti yang cukup besar ⁠–⁠ Rp16,92 miliar (—subsider 7 tahun 6 bulan penjara).

Iam diduga terlibat secara langsung dalam kasus korupsi program digitalisasi (dalam bentuk laptop dan juga system manajernya *)

Tinggalkan komentar