Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, Baru Beroperasi 2 Bulan

Minggu, 10 Mei 2026 – 20:50 WIB

Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri lewat Direktorat Tindak Pidana Umum berhasil mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku baru beroperasi selama dua bulan.

“Sudah berapa lama operasional daripada aktivitas masyarakat yang ada di atas? Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama 2 bulan, baru 2 bulan,” kata Wira di Jakarta, dikutip Minggu, 10 Mei 2026.

Lebih lanjut, Wira menerangkan bahwa para pelaku sudah tahu kalau kedatangan mereka ke Indonesia memang untuk bekerja di jaringan judi online.

“Kemudian terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa atau dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” jelas Wira.

Untuk mempermudah aktivitas pekerjaannya, para pelaku diketahui tinggal di sekitar tower.

“Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas (gedung) itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” tutur Wira.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 321 WNA yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026.

“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta.

MEMBACA  Judul: Libur Panjang, Ini Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Long Weekend Versi Bahasa Indonesia: Liburan Panjang? Simak Tips Aman Tinggalkan Rumah di Akhir Pekan

Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra menerangkan, penangkapan ini sebagai wujud implementasi daripada atensi Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami respons. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” jelas Wira.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, Wira menerangkan, penindakan ini dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026. Para pelaku dalam keadaan tertangkap tangan, yakni sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online.

Tinggalkan komentar