KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ngasih hibah barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, KPK ngasih aset senilai Rp3,6 miliar ke Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Aset yang dihibahkan itu terdiri dari 13 bidang tanah dengan total Rp3.661.925.000. Rinciannya, satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000, dan 12 bidang tanah lainnya dengan total luas 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.
Aset-aset tersebut nantinya bakal dipake buat dukung berbagai program strategis daerah, kayak ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa sebagai komoditas unggulan, penyediaan fasilitas umum, serta kebutuhan pembangunan lainnya.
Semua aset yang dihibahkan ini berasal dari barang rampasan negara dalam perkara korupsi atas nama terpidana M Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015.
Menurut putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana wajib ganti uang sebesar Rp6,9 miliar. Pas kewajiban itu nggak ditepati, jaksa eksekusi KPK pun nyita aset buat pemulihan keuangan negara. Sebagian dari aset itu lalau dihibahkan ke pemerintah daerah.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, ngomong kalo proses hibah ini cuma butuh waktu empat bulan aja, padahal sebelumnya bisa sampe dua tahun.