Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, mendukung penguatan kerjasama dalam pengelolaan lingkungan melalui konsep green policing atau polisi hijau. Model ini dinilai bisa memperkuat upaya perlindungan lingkungan, bukan hanya lewat penegakan hukum, tapi juga pencegahan.
Dalam pernyataan yang dikonfirmasi Selasa lalu, Menteri Hidayat memuji inisiatif Green Policing yang diperkenalkan oleh Kepolisian Daerah Riau. Dalam program ini, polisi ikut serta dalam pelestarian lingkungan dengan mempertimbangkan keadilan ekologis dan pendekatan yang adaptif terhadap masalah sosial-ekologis.
“Ini di luar tugas biasa. Artinya, tugas yang dijalankan melebihi ekspetasi, bukan sekedar penegakan hukum. Kita tahu polisi sering dikaitkan dengan penindakkan. Tapi kegiatan ini sifatnya preventif untuk memperbaiki dan menjaga lingkungan,” ujar Hidayat.
Menurut dia, pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan kementerian yang saat ini menempatkan tindakan pencegahan dan perubahan perilaku sebagai elemen kunci dalam menangani isu lingkungan.
“Pendekatan kementerian adalah melakukan kampanye besar-besaran dari tingkat bawah sampai atas, seolah perlindungan lingkungan menjadi ideology kita bersama. Karena kita hanya punya satu dunia, kita harus menjaganya. Semua lapisan masyarakat, di mana pun mereka berada, pasti ingin menjaga satu dunia ini,” lanjutnya.
Kementerian Lingkungan Hidup melihat green policing sebagai bentuk kepemimpinan kolaboratif yang bisa mengintegrasikan peran aparat penegak hukum dengan partisipasi masyarakat dalam melindungi lingkungan.
Ia juga menilai program ini efektif mendorong kesadaran bersama serta memperkuat pengawasan terhadap prakti-praktik yang berpotensi merusak lingkungan.
Hidayat mendorong model green policing di Riau diterapkan juga di daerah lain sebagai bagian dari upaya nasional memperkuat ketahanan ekologis, serta mempastikan pengelolaan lingkungan berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.