Rabu, 6 Mei 2026 – 00:30 WIB
VIVA – Seorang penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek melayangkan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero. Gugatan ini diajukan menyusul insiden kecelakaan antara kereta Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April lalu.
Penumpang bernama Rolland E. Potu ini menggugat ganti rugi materil sebesar sekitar Rp800.000 sesuai harga tiket yang ia beli, plus kompensasi inmaterial sebesar Rp100 miliar. Salah satu pemicu gugatan ini adalah respon dari PT KAI melalui pesan singkat soal refund tiket, yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap penumpang.
"Kurang lebih tiga jam setelah kecelakaan, saya baru dapat informasi dari KAI 121 lewat SMS yang bilang bahwa Kereta Argo Bromo Anggrek dibatalkan dan ada opsi refund. Dari situ lah saya memutuskan untuk menggugat PT KAI Persero atau holding-holding company di atasnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube, Rabu 6 Mei 2026.
Rolland menyebut gugatan ini dilayangkan atas dugaan kelalaian PT KAI dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
"Di sini saya melihat bahwa Good Corporate Governance atau sistem layanan pasca kecelakaan dari PT KAI harusnya nggak begitu. Faktanya, ini kan kecelakaan, bukan pembatalan. Kenapa konsumen nggak dipastikan dulu kondisinya, tapi langsung dikasih opsi refund aja? Buat saya, itu seakan-akan nggak menghargai hak-hak konsumen. Saya melihat ada dugaan jesehatan dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance," katanya.
Di sisi lain, Rolland juga mengungkap alasan kenapa ia menuntut kompensasi dari PT KAI sebesar Rp100 miliar. Uang tersebut, menurut dia, akan diberikan seluruhnya kepada para korban yang meninggal atau terluka akibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pekan lalu.
"Dalam gugatan, selain material berupa harga tiket saya yang sekitar Rp800 ribu, saya juga minta ganti rugi inmaterial Rp100 miliar. Gugatan ini sih bukan gugatan perwakilan kelompok. Tapi, di dalam isi gugatan, saya sudah cantumkan lamangan apabila harus uang Rp100 miliar itu diberikan sepenuhnya ke korban yang meninggal dunia atau yang mengalami luka-luka," katanya.