Pengesahan hingga Pencatatan Kepengurusan Partai Politik

Selasa, 5 Mei 2026 – 12:24 WIB

Jakarta, VIVA – DPP Partai Bulan Bintang (PBB), berdasarkan hasil Muktamar VI di Bali, resmi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah kewenangan Menteri Hukum (Menkum).

Ketua DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, menyatakan pihaknya ingin wewenang Menkum diubah dari yang awalnya mengesahkan menjadi hanya mnyatat kepengurusan partai politik (parpol).

"Permintaan kami sampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di MK," ujar Gugum usai menghadiri sidang pendahuluan di Gedung MK, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, materi yang dimohonkan meliputi beberapa pasal. Pertama, kata “mengesahkan” di Pasal 7 ayat (1) dan kata “pengesahan” di Pasal 7 ayat (2), (3), serta Pasal 4 ayat (3) dan (4) dalam UU Parpol. Kedua, beberapa aturan di UU Nomor 2 Tahun 2011, seperti kata “pengesahan” di Pasal 4 ayat (3) dan (4), frasa “keputusan menteri” di pasal yang sama, serta Pasal 32 dan 33. Semuanya diuji dengan batu uji Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Dengan begitu, kata Gugum, ada dua hal utama yang diajukan. Pertama, kewenangan pengesahan kepengurusan parpol dari Menkum diminta berubah menjadi kewenangan mencatat.

“Kenapa demikian? Karena itu persoalan pokok yang kami anggap akan terus jadi masalah bagi partai politik ke depannya,” tuturnya.

Dia menegaskan, yang berhak mengesahkan pengurus parpol adalah partai itu sendiri dan pengadilan, bukan eksekutif seperti kementerian. Soal kedua adalah perselisihan internal parpol, khususnya terkait kepengurusan. Menurut undang-undang, kewenangan itu ada di mahkamah partai, tapi tidak berjalan efektif karena kompleksitas.

“Untuk itu kami minta ini jadi wewenang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

MEMBACA  Audisi Miss Indonesia 2025 di Jakarta Berakhir, Melanjutkan ke Malang hingga Makassar

Alasannya, sistem kerja MK terbuka, sidangnya bisa diakses semua pihak, dan keputusannya bersifat final serta mengikat.

“Yang kami tahu, persoalan partai politik, perselisihan internal selalu terjadi berlarut-larut apalagi kalau ada indikasi pihak yang seharusnya jadi penengah—misalnya Menkum atau pemerintah—malah tidak netral dan memihak,” tambah Gugum.

Tinggalkan komentar