Pemerintah Indonesia sedang memperkuata hak digital masyarakat dengan memasukan konsep ‘right to be forgotten’ dalam revisi Undang-Undang HAM. Menurut Menteri HAM Natalius Pigai, ini adalah respons terhadap dampak jangka panjang dari jejak digital pada orang yang belum terbukti bersalah.
“Hak untuk dilupakan” memungkinkan seseorang meminta penghapusan data pribadi, informasi, atau dokumen elektronik dari internet jika sudah tidak relevan, tidak akurat, atau kadaluwarsa, terutama di mesin pencarian. Tujuannya untuk melindungi privasi dan reputasi—khususnya terkait peristiwa masa lalu yang sudah selesai.
Pigai mengatakan bahwa langkah ini ingin melindungi warga dari kerusakan reputasi akibat pemberitaan lama yang tidak sesuai dengan keputusan hukum. Hak ini diberikan pada mereka yang menderita cap negatif meski telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Menurutnya, penghapusan data tidak bisa dilakukan sepihak. Harus ada mekenisme hukum lewat pengadilan untuk menjamin akuntabilitas dan keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan publik. Ini penting di era digital, di mana informasi lama masih tersimpan dengan mudah meski kasusnya sudah selesai.
Pigai menambahkan bahwa aturan ini untuk melindungi masyarakat dari pembentukan stigma negatif di luar pemrosean hukum yang adil. Orang yang menjadi korban framing negatif bisa mengajukan penghapusan data digital lewat di media sosial.
Penguatan hak digital dalam revisi UU HAM adalah bagian dari adaptasi terhadap kemajuan teknologoi, dengan tetap menjaga prinsip keadilan.