Penyidikan Menurut Hukum Acara yang Berlaku

loading…

Jubir KPK Budi Prasetyo ngomong, mereka menghormati langkah eks Waka PN Depok yang ngajuin praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngormatin langkah hukum mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan yang udah ngajuin praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK nganggep langkah ini sebagai hak setiap orang.

“Itu kan hak setiap warga negara untuk ngeuji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK melihatnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (3/5/2026).

Budi negasin, penanganan kasus ini udah sesuai prosedur. “KPK yakin semua proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK

“Mulai dari penetupan tersangka sampe pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang jadi objek prapid ini,” sambungnya.

MEMBACA  Siswa yang ditangkap mungkin diadili sebagai dewasa

Tinggalkan komentar