Sabtu, 2 Mei 2026 – 05:32 WIB
Jakarta, VIVA – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) sudah berubah menjadi perseroan daerah (Perseroda) sejak Agustus 2025.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ini diharapkan makin siap menghadapi tantangan transformasi digital, sekaligus memperkuat pondasi layanan berbasis teknologi yang andal, efisien, dan sesuai standar global.
Persiapan itu termasuk penguatan IT Service Management berdasarkan Information Technology Infrastructure Library (ITIL) serta ISO/IEC 20000. Ini menjadi bagian dari upaya Bank Kalbar untuk memperkuat tata kelola layanan teknologi informasi yang makin krusial di tengah akselerasi digital perbankan.
Penguatan system manajemen layanan IT yang terstandar sangat penting untuk mendukung kinerja bisnis bank yang berkelanjutan, sekaling juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta prinsip tata kelola yang baik.
Dari sisi kinerja, Bank Kalbar mencatat hasil positif dengan laba bersih Rp511 miliar pada tahun buku 2025 serta kontribusi dividen Rp135,8 miliar untuk pemerintah daerah.
Lalu, risiko kredit rendah (NPL Gross 1,85% dan Net 0,58%), efisiensi operasional yang baik (BOPO 69,94%), modal yang kuat (CAR 36,97%), profitabilitas stabil (ROA 2,61% dan ROE 12,28%), serta likuiditas yang terjaga (LDR 85,59%).
Bank Kalbar juga memiliki total aset Rp27,68 triliun dengan aset produktif Rp26,75 triliun di tahun lalu. Gak cuma itu, BUMD ini secara resmi tunjuk Edi Kusnadi sebagai calon direktur utama lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 11 Februari 2026.
Penunjukan ini diharapkan memperkuat dukungan buat program pemerintah serta peran bank daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat. “Kondisi Bank Kalbar sangat sehat, itu bisa dilihat dari kinerja keuangan sepanjang 2025,” ujar dia.
Selanjutnya, upaya Bank Kalbar dalam ningkatin ekonomi daerah bisa dilihat dari penyaluran kredit UMKM yang nyampe Rp2,93 triliun dengan jumlah debitur sekitar 19.000 nasabah berdasarkan data terakhir perusahaan per 31 Maret 2026.
“Penambahan kredit UMKM tetap pakai manajemen risiko yang terintegrasi, penguatan fungsi kepatuhan, serta audit berkala sebagai bagian dari ‘three lines of defense’,” jelas Edy.