Pasangan AMIN Menghadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Belum Mengonfirmasi

Pasangan AMIN Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Belum Konfirmasi -> Pasangan AMIN Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Belum Mengonfirmasi

Selasa, 22 April 2024 – 01:01 WIB

Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyatakan bahwa pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN), yang juga merupakan pemohon dalam kasus ini, akan menghadiri sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

“Fajar mengungkapkan bahwa pasangan calon nomor urut 1 terdaftar untuk hadir dalam sidang tersebut berdasarkan konfirmasi yang diterima dari pihak terkait,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 21 April 2024.

Selanjutnya, Fajar menyatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, yang merupakan pemohon kedua.

“Tidak ada konfirmasi mengenai kehadiran pasangan calon nomor urut 3 dalam daftar kami,” ungkapnya.

Menyambung pembicaraan, Fajar juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

“Konfirmasi dari Prabowo-Gibran juga belum kami terima,” kata Fajar.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 dari dua gugatan yang diajukan. Gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terdaftar dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan gugatan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD terdaftar dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatan tersebut, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Mereka juga menginginkan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.

MEMBACA  Dewan Dayak mendukung pembangunan ibu kota baru Indonesia di Nusantara

Halaman Selanjutnya