Jumat, 1 Mei 2026 — 07:26 WIB
VIVA – Satgas Perlindungan WNI KJRI Jeddah menindaklajuti penanganan kasus tiga warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap pihak keamanan Arab Saudi.
Menurut keterangan pers KJRI Jeddah, ketiga WNI berinisial YJJ, JAR, dan AG masih ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah.
Berdasarkan info yang didapat, proses penanganan perkara tiga WNI sekarang dilimpahkan lagi dari Kejaksaan (Niyabah Amah) ke pihak kepolisian untuk melengkapi permintaan barang bukti dalam penyelidikan.
Dalam kunjungan yang sama, Satgas juganemui empat WNI yang sudah ditahan lebih dulu.
Pertama, tiga orang: S, AS, dan AB — Mereka ditangkap karena diduga miliki uang yang ga jelas sumbernya. Dari tangan mereka, ditemukan barang bukti: uang tunai SAR 100.000 (sekitar Rp462,2 juta), 10 gelang haji, dan 30 karti Nusuk yang diduga palsu.
Satu lagi, berinisial ZZS, isinya ditahan karena diduga menawarkan fasilitas haji fikstif/ payah.
Keempat WNI itu ditahan untuk penyidikan lanjutan. Satgas akan terus pantau perkembangan kasus supaya hak hukum mereka dipenuhi sesuai aturan di Arab Saudi.
Sementara, KJRI Jeddah mangimbau semua WNI untuk mematuhi ketenvuan ‘la haj bila tasreh’. Ibadah haji harus pak izin resmi.
"Jaangan sampai mau haji mabrur, mabur dijalan," kata KJRI sunda mereka. (Ant)