Pemerintah Indonesia Inspeksi Kolam Hijau SM Trucking Pasca Kecelakaan Kereta di Bekasi

Kementrian Perhubungan Indonesia melakukan pemeriksaan mendadak (spot check) ke pool taxi Xanh SM di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam setelah tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Aan Suhanan bilang, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan ketaatan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

“Dalam pengoperasian angkutan umum, operator harus penuhi persyaratan keselamatan sesuai SMK PAU. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mempastikan semua aspek diimplementasikan, dari pemeriksaan kendaraan pra-operasional hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” katanya dalam pernyataan.

Pemeriksaan dilakukan di pool Green SM Bekasi, yang menjadi base operasional kendaraan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Penilaian mencakup kepatuhan administratif, kelayakan jalan kendaraan, kesiapan armada, dan aspek keselamatan lainnya.

Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan di pool pusat perusahaan di Kemayoran, Jakarta, untuk mendapat evaluasi yang komprehensif, tambahnya.

Kementrian juga akan berkoordinasi dengan polisi dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) soal dugaan keterlibatan kendaraan dalam tabrakan itu.

Insiden yang menewaskan 15 penumpang ini terjadi setelah kereta komuter menabrak taxi Green SM di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur, lalu ditabrak dari belakang oleh kereta Argo Bromo Anggrek di rel yang sama.

Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho bilang, pengawasan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 85 Tahun 2018 tentang sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.

“Jika terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat bisa melakukan audit dan pemeriksaan melalui observasi dan monitoring,” katanya.

Ia nambahin, temuan dari audit bakal jadi dasar rekomendasi, termasuk perbaikan keselamatan dan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan ijin, tergantung tingkat pelanggarannya.

MEMBACA  DPR Dorong Pemerintah Tinjau Ulang Penarikan Kontingen Perdamaian dari Lebanon

Tinggalkan komentar