Akibat Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut

loading…

Kemenhub ngancem bakal bekukan izin operasional taksi online Xanh SM atau Green SM setelah kejadian kecelakaan maut yang melibatkan KRL lintas Cikarang di Bekasi, Senin (27/4) malam. FOTO/Aldhi Chandra

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ngancem bakal bekukan izin operasional taksi online Xanh SM atau Green SM buntut insiden kecelakaan maut yang melibatkan KRL lintas Cikarang di Bekasi, Senin (27/4) malam. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam ngevaluasi kepatuhan operator terhadap standar keselamatan transportasi publik di Indonesia.

“Kami udah bentuk tim khusus buat mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk dari sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, sampe kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga: Danantara Bakal Evaluasi Manajemen KAI Buntut Tabrakan KRL dan Argo Bromo

Aan negesin lagi mereka lagi melakukan klarifikasi dan pendalaman intensif terhadap manajemen Green SM. Kalo terbukti ada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Kemenhub pasti bakal jatuhin *sangsi* administratif yang proporsional.

Sanksi yang membayangi perusahaan tersebut mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, ampe pencabutan izin operasional secara permanen. Evaluasi ini fokus banget pada tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kelaikan kendaraan serta kompetensi pengemudi pas beroperasi di lapangan, terutama dalam ngadepin situasi darurat di perlintasan sebidang.

Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang terlibat kecelakaan tersebut sebenarnya udah terdaftar dan punya kartu pengawasan yang berlaku sampe Oktober 2026. Perusahaan juga tercatat udah punya sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

MEMBACA  Setiap negara berhak untuk memberlakukan tarif impor: Menteri Perdagangan

Tinggalkan komentar