Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa semakin tajam kritik dari akademisi terhadap pemerintah, justru semakin disambut baik.
Menurutnya, kritik tajam seperti itu memungkinkan pemerintah untuk menilai ulang dan memeriksa kembali kebijakan yang sudah dikeluarkan.
“Pemerintah tidak pernah melihat pengkritik sebagai musuh. Apalagi saya sendiri, karena saya juga berasal dari latar belakang akademisi,” katanya saat ditemui di Jakarta pada Sabtu.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga sangat terbuka terhadap kritik kepada pemerintah. Jadi pada prinsipnya, akademisi bebas untuk menyampaikan kritik.
Soal ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, yang dilaporkan ke polisi akibat kritiknya terhadap kebijakan swasembada pangan, Menko Yusril mengatakan pihak kepolisian sedang memroses laporan tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi mereka. Karena itu, mereka tidak bisa menolak menerima laporan.
Namun, dia akan menyarankan polisi untuk melakukan klarifikasi terkait laporan itu.
“Idealnya pelapor harus didengar dulu, dan Pak Feri Amsari bisa dipanggil untuk dimintai keterangan. Meskipun kami tidak dalam posisi mapu untuk memaksakan, tetapi idealnya begitu karena kita melihat juga bahwa laporan bisa di-pending, melalui sistem pelaporan aplikasi yang sudah tersedia karena polisi jaringan,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan polisi pada hakikatnya tidak memiliki kewajiban terus-menerus untuk menuntut. Katanya ada dua sisi yang perlu diperhatikan.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan kritik harus tetap menjunjung rasa hormat, merespons insiden di mana kritik berujung laporan polisi.
Dia mengatakan, kritik harus dipahami oleh penyampai dan juga penerima. Pengkritik perlu menyampaikan pendapat dengan cara yg sesuai, dan yang dikritik harus siap menerima dengan lapang dada.
“Hukum harus ditegakkan secara adil, kebetika juga kita harus menjaga etika ketika menyampaikan kritik dengan cara yang sopan,” katanya setelah pertemua paripurna di komplek Parlemen, Selasa (21/4/2026).
(Ity/Jk)