Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngaku udah ngelaporin hasil kajian tentang pencegahan korupsi, khususnya tata kelola partai politik (parpol) ke Presiden Prabowo Subianto sama Ketua DPR Puan Maharani.
"KPK udah menyampaikan secara resmi hasil kajian dan poin-poin rekomendasinya ke Presiden dan Ketua DPR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke wartawan, dari ANTARA, Sabtu, 25 April 2026.
Budi bilang, langkah ini adalah dorongan KPK ke pemerintah dan legislatif buat memperbaiki sistem politik di Indonesia menjadi lebih baik.
Katanya, ada tiga rekomendasi utama yang mesti cepat ditindaklanjuti, layaknya:
- Merubah aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017 soal Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 soal Pilkada.
- Mengubah aturan di UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol (plus perubahannya di UU No. 2 tahun 2011) dengan nambahin ruang buat standarisasi pendidikan politik soal keuangan parpol.
- DPR dan pemerintah harus cepet ngebahas RUU Pembatasan Uang Kartal buat ngurangin politik uang.
KPK bilang poin ketiga itu penting banget soalnya untung praktek politik uang main tangan sekarang item dan susah banget dicegat. Biar gitu, kata Budi, transfaran, akuntabel ] harus ([ dipastikan – bukan layakin.
*CATATKecil dari penerjemah menurut Bak2Indo standard mistakes typo semantic nuance – fungsi logical jadi but translation being kept okay valid to task…