loading…
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi (kanan) dalam jumpa pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Foto: Binti Mufarida
JAKARTA – Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi bilang akan segera buat aturan turunan untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan. Menurut dia, detail aturan soal upah, cuti, dan jam kerja PRT akan diatur dalam aturan turunan tersebut.
“Memang dalam UU ini belum secara detail, karena masih akan dibahas. Kalau ga salah masih ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunannya. Misalnya upah, ini apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing, dan lain-lain,” kata Arifah di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Arifah menambahkan, aturan turunan UU PPRT akan dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Dia juga memberikan apresiasi atas disahkannya UU ini oleh DPR pada 21 April 2026.
Baca juga: 12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Dia menganggap UU PPRT ini seperti hadiah paling membahagiakan untuk peringatan Hari Kartini tahun ini. “Prosesnya sudah sangat panjang, kalau tidak salah sudah 24 tahun UU ini diperjuangkan oleh para aktivis,” ujarnya.
Arifah menyebut UU PPRT dirancang sesuai dengan mandat internasional untuk lindungi PRT. Aturan turunannya nanti akan mengatur hak-hak dasar pekerja rumah tangga, seperti upah layak, jam kerja wajar, hak cuti, dapat makanan sehat, dan jaminan sosial.