Puan Soroti Maraknya Laporan Polisi Atas Kritik, Ingatkan Pentingnya Etika Berpendapat

Rabu, 22 April 2026 – 05:09 WIB

Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan perhatian pada fenomena kritik dari para pengamat terhadap pemerintah yang sering berakhir dengan laporan ke polisi.

Puan menegaskan bahwa hukum harus ditegakan seadil-adilnya. Tetapi, dia juga mengingatkan bahwa penyampaian kritik perlu dilakukan dengan santun dan penuh etika.

"Hukum memang harus dijalankan dengan adil, tapi kita juga harus bisa menjaga etika dalam menyampaikan kritik supaya dilakukan secara sopan," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 22 April 2026.

Menurut Puan, diperlukan sikap saling menghormati dan menghargai antara yang memberi dan yang menerima kritik. Dia menyebut, kritik akan lebih gampang diterima kalau tujuannya untuk membangun ke arah yang lebih baik, bukan untuk menyerang.

"Yang dikritik tentu akan lebih menerima jika kritikannya bersifat membangun," ujarnya.

Sebelumnya, polemik pernyataan pakar hukum tata negara Feri Amsari tentang swasembada pangan telah berlanjut panjang. Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi yang menjerat nama Feri.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari

Foto: YouTube Indonesia Lawyers Club

Kedua laporan itu diajukan oleh pihak yang berbeda dengan dugaan pelanggaran yang juga beda. Laporan pertama terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), sementara laporan kedua menyangkut dugaan penghasutan di muka umum.

"Terkait laporan polisi yang diterima SPKT Polda Metro Jaya mengenai terlapor saudara FA (Feri Amsari)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, pada Minggu, 19 April 2026.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, Feri diduga melanggar Pasal 263 dan/atau 264 tentang berita bohong. Pelapornya adalah Minta Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara.

MEMBACA  Enam orang ditangkap atas pembunuhan tiga orang di Swedia.

Sementara itu, laporan kedua menggunakan dasar Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN.

Meski telah menerima laporan, polisi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban institusi dalam menindaklanjuti aduan dari masyarakat.

"Polda Metro Jaya pasti menerima semua laporan dari masyarakat. Ini harus kami luruskan, jadi jangan diartikan macam-macam seperti ‘Kenapa ini diterima, kenapa itu tidak’," jelas Budi.

Puan Desak Pemerintah Evaluasi Penugasan TNI di Wilayah Konflik

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terkait penugasan prajurit TNI di wilayah konflik, menyusul gugurnya tiga prajurit di Lebanon.

VIVA.co.id | 22 April 2026

Tinggalkan komentar