Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga gas elpiji bersubsidi di berbagai daerah di Indonesia. Tindak kejahatan ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu mencapai sekitar Rp243 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu 13 hari, tepatnya pada periode tanggal 7 sampai 20 April 2026.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatan kerugian negara kurang lebih Rp243,6 miliar hanya dalam 13 hari," ujar Wakabareskrim dalam jumpa pers yang diadakan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap sejumlah tersangka terkait kasus tersebut.