Ribuan Pil Koplo Beredar di Pekalongan dan Karanganyar

Sabtu, 18 April 2026 – 19:00 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah ungkap peredaran ribuan pil koplo di Kota Pekalongan dan Kabupaten Karanganyar. Jenis pil itu antara lain Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Susanto, mengatakan, dari dua kasus yang diungkap Kamis (16/4), sudah tiga pelaku yang jadi tersangka.

Di Kabupaten Pekalongan, polisi amankan AF (27), warga Aceh Utara, di sebuah bengkel ban di Kelurahan Podosugih. Menurut Yos, AF bawa tas ransel berisi ribuan pil obat terlarang berbagai jenis.

“Dari pengembangan, kami temukan lagi ribuan pil berbahaya di indekos pelaku di Kelurahan Kauman, Kota Pekalongan,” ujarnya di Semarang, Sabtu (18/4).

Dari pengakuan pelaku, ribuan pil itu didapatnya dari orang lain. AF, yang sudah sembilan bulan edarkan pil koplo, mengaku terima upah Rp3 juta per bulan. Sementara di Kabupaten Karanganyar, kata Yos, petugas ungkap penjualan obat terlarang ini di sebuah ruko di Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu.

Polisi amankan GS (27) beserta ratusan pil koplo berbagai jenis. “Pelaku ini bilang cuma tugas jualkan obat-obatan berbahaya ini dengan upah Rp50 ribu per hari,” katanya.

Dalam pengembangan, polisi juga amankan MI (29) di sebuah indekos di Kecamatan Bejen, Karanganyar. Di tempat itu, polisi sita lagi ribuan pil obat terlarang.

Menurut Yos, pihaknya masih kejar pelaku yang memasok obat-obatan itu kepada tersangka MI. Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

MEMBACA  Petunjuk dan Jawaban NYT Connections Edisi Olahraga, 1 April: Tips Menyelesaikan Connections #555

Tinggalkan komentar