Sabtu, 18 April 2026 – 04:04 WIB
Jakarta, VIVA – Proses buat dapetin Surat Izin Mengemudi (SIM) gak cuma soal lengkapi dokumen, tapi juga harus lewati tahap ujian yang ketat. Di Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, diatur dengan detail mekanisme pengujiannya, termasuk batas kesempatan ujian ulang buat pemohon yang belum lulus.
Seperti dilaporkan VIVA, Sabtu 18 April 2026, dalam aturan itu, ujian SIM terdiri dari tiga tahap: ujian teori, ujian keterampilan pakai simulator, dan ujian praktek. Ketiga tahap ini yang nentuin apakah seseorang layak dapet SIM sesuai jenis kendaraannya.
Di tahap awal, pemohon wajib ikut ujian teori yang dilakukan secara elektronik. Materinya mencakup pengetahuan peraturan lalu lintas, teknik dasar kendaraan, sampai cara berkendara yang aman. Buat dinyatakan lulus, pemohon harus dapet nilai minimal 70.
Kalo belum capai nilai itu, pemohon gak langsung gagal. Aturan kasih kesempatan buat ikut ujian ulang. Tapi, kesempatan ini gak diberikan tanpa batas.
Dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa pemohon yang gak lulus ujian teori dikasih kesempatan mengulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja, dihitung sejak satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Ketentuan yang sama juga berlaku buat tahap selanjutnya, yaitu ujian keterampilan lewat simulator. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2), pemohon yang gak lulus di tahap ini juga cuma dikasih kesempatan mengulang maksimal dua kali dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Sementara itu, untuk ujian praktek, aturannya juga nentuin batas yang sama. Dalam Pasal 19 ayat (4), pemohon yang belum lulus dikasih kesempatan ngulang ujian praktek sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja.
Jadi, secara keseluruhan pemohon cuma punya maksimal tiga kesempatan di setiap jenis ujian, yaitu satu kali ujian awal dan dua kali ujian ulang.
Aturan ini nunjukkin bahwa proses penerbitan SIM gak bersifat tanpa batas. Setiap pemohon dituntut buat bener-bener paham materinya dan punya keterampilan berkendara yang cukup sebelum dinyatakan lulus.
Selain itu, hasil ujian juga disampaikan langsung ke pemohon setelah ujian selesai. Ini berlaku baik buat ujian teori maupun praktek, jadi pemohon bisa langsung tau hasilnya dan tentukan langkah berikutnya.
Di sisi lain, sebelum ikut ujian praktek, pemohon juga dikasih kesempatan buat uji coba di lokasi ujian. Kesempatan ini diberikan paling banyak dua kali, seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (5).