Kebijakan Dinilai Melanggar Hukum, Mardiono Digugat oleh PPP Sumatera Utara

loading…

DPW PPP Sumatera Utara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap Ketua Umum DPP PPP, H Muhammad Mardiono. Foto: Dok Sindonews

MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumatera Utara telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan yang menamakan Ketua Umum DPP PPP H Muhammad Mardiono sebagai tergugat. Gugatan ini dilayangkan karena DPW PPP Sumut anggap DPP PPP telah berbuat melawan hukum dengan menerbitkan dua Surat Keputusan (SK).

SK pertama bernomor 0028/SK/DPP/W/2026 tentang Penetapan Plt Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Sumut untuk masa bakti 2021-2026, tertanggal 27 Januari 2026. Lalu, SK kedua nomor 0072/SK/DPP/W/II/2026 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Kepengurusan DPW PPP Sumut untuk masa bakti 2026-2031, tertanggal 28 Februari 2026.

Kedua SK itu ditandatangani oleh H Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum ddan Jabbar Idris sebagai Wasekjen, tanpa melibatkan Sekjen DPP PPP yang sah, Taj Yasin Maimun Zubair.

Baca juga: DPC PPP Pandeglang: Mardiono Sah Ketua Umum, Saatnya PPP Bersatu

Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua OKK DPW PPP Sumut, Jonson Sihaloho, bersama Sekretaris Wilayah Usman Effendi Sitorus pada Jumat (17/4/2026).

“Kami sudah memberikan kuasa ke pengacara kami, M Darmawan Siagian, untuk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Medan,” ujar Jonson Sihaloho, yang juga merupakan Ketua PW Gerakan Pemuda Ka’bah Sumatera Utara.

MEMBACA  Laporan Hasil Operasional dan Keuangan Tahun Penuh 2023 SAB Biotherapeutics oleh Investing.com

Tinggalkan komentar