Bupati Bekasi Nonaktif Bantah Setor Uang ke Ono Surono, Klaim Dana untuk Kegiatan Partai

Kamis, 16 April 2026 – 10:40 WIB

VIVA – Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang membantah aliran dana ke Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. Dia menegaskan kasusnya sama sekali tidak ada hubungannya dengan partai ataupun kader partai.


Ono Surono Bantah Ada Dana Korupsi yang Masuk ke Kantongnya

“Kasus saya ini tidak ada kaitanya dengan partai sama sekali, apalagi terkait masalah kadernya, yaitu personil ketua Ono (Red-Ono Surono) maupun orang-orang lain,” kata Ade Kunang setelah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu siang, 15 April 2026.

Aliran dana ini muncul dalam sidang terdakwa Sarjan, di mana Jaksa KPK mengungkap dugaan aliran dana Rp150 juta dari Ade Kunang ke Ono Surono.


KPK Sita 6 Barang dari Faizal Assegaf, Ini Daftarnya

Saat bersaksi di persidangan, Ade sempat tidak mengakui adanya pemberian uang tersebut. Tapi, Jaksa KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan keterangan Ade Kunang saat penyelidikan di KPK.

Setelah sidang, Ade tidak menyangkal adanya pemberian uang untuk kegiatan Konferensi Daerah (Konferda) DPD PDIP Jabar. Namun, Ade mengklaim uang itu bukan untuk pribadi kader partai melainkan buat kegiatan partai.


Jubir KPK Budi Prasetyo Dilaporkan Ke Dewas

“Saya sampaikan bahwa saya ini adalah bupati, ketua partai juga. Ketika ada Konferda ini kan semua gotong royong. Saya membantu DPD ya mungkin wajar,” ujarnya.

Terkait kesaksiannya yang berbeda antara BAP dan pengakuannya di sidang, politikus PDIP itu beralasan bahwa ia tiba-tiba dibangunkan dini hari oleh KPK untuk diambil keterangannya.

“Sangat wajar pada saat itu saya jam 2 malam lagi tidur, saya ditanya, di-BAP secara lisan ya itu nanti saya jelaskan ya nanti. Insyaallah dengan tahapan pertama di KPK pun cari fakta ya memang faktanya tidak ada,” katanya.

MEMBACA  Proyek Penangkapan Karbon 'Risiko Tinggi' di Inggris Menghadapi Pemotongan Dana

“Mungkin Pak Asep itu menitipkan ke panitia bukan Ketua Ono,” tambahnya merujuk uang Rp150 juta yang diklaimnya untuk kegiatan partai.

Sebelumnya, Ade Kunang bersama ayahnya, H.M. Kunang, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan korupsi dengan terdakwa Sarjan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu siang.

Selain mereka berdua, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan lima saksi lain. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Nyumarno dari PDIP, Iin Parihin dari Partai Bulan Bintang, dan Aria Dwi Nugroho dari Partai Gerindra. Dua saksi lainnya adalah Jejen Sayuti dan Willi alias Icong, yang diketahui merupakan supir H.M. Kunang.

Halaman Selanjutnya

Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana serta pinjaman uang yang berkaitan dengan kampanye Pemilihan Bupati Bekasi 2024. Selain itu, juga terungkap praktik ijon proyek di lingkungan pemerintahan dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Tinggalkan komentar