Kamis, 16 April 2026 – 01:18 WIB
Jakarta, VIVA – Kasus yang menimpa seorang pengacara berinisial BP sedang jadi perhatian. Dia mengaku jadi korban dugaan pencurian kartu ATM, tapi malah sekarang harus menghadapi proses hukum sebagai terlapor. Laporan itu diajukan oleh VL—pihak yang diduga ada kaitannya dengan hilangnya kartu tersebut.
Peristiwa ini bermula pada 16 Februari 2026. BP waktu itu menghadiri sebuah acara bersama dua rekannya, VL dan PH, di Jakarta Pusat. Setelah acara sekitar pukul 03.00 WIB, mereka lanjut makan di daerah Pecenongan.
Tapi, saat mau bayar, BP sadar kalau kartu ATM miliknya sudah hilang. "Waktu itu saya masih inget kartu ada di dompet. Pas mau bayar, sudah enggak ada," kata BP, menceritakan kronologi kejadiannya, Kamis 16 April 2026.
Besoknya, BP kembali kaget saat tahu saldo rekeningnya berkurang sekitar Rp19 juta. Setelah dicek, ternyata ada 12 kali penarikan tunai dan satu kali transfer dalam waktu singkat di sebuah ATM di Jakarta Pusat. "Saya cek ke bank, ternyata sudah ada banyak transaksi penarikan. Totalnya hampir Rp19 juta," ujarnya.
Bukti CCTV dan Dugaan Pelaku
Kecurigaan BP lalu mengarah ke orang terdekat. Ini diperkuat rekaman CCTV dari sebuah minimarket yang menunjukkan VL ada di lokasi ATM saat transaksi terjadi.
Tidak hanya itu, dalam pertemuan berikutnya, VL disebut sempat mengaku. "Dalam pertemuan itu, dia ngaku mengambil kartu ATM saya waktu di mobil," ungkap BP.
BP kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi pada 19 Februari 2026. Tapi, menurutnya, laporan itu tidak cepat menunjukkan perkembangan.
Sebaliknya, pada 3 Maret 2026, VL malah melaporkan BP atas dugaan ancaman dan pemerasan. Laporan itu diproses dengan cepat sampai akhirnya BP ditetapkan sebagai terlapor. "Tiba-tiba saya yang diproses lebih dulu. Padahal saya yang melapor sebagai korban," kata BP.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk laporan itu sudah diterbitkan pada 30 Maret 2026. Sementara, laporan BP baru ada perkembangan pada 10 April 2026, saat saksi-saksi mulai dipanggil.
Halaman Selanjutnya
Uang Dikembalikan, Tapi Proses Hukum Berjalan Beda