OJK Tegaskan, Relaksasi SLIK Bukan untuk Hindari Pencatatan NPL Perbankan

Rabu, 15 April 2026 – 15:35 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelonggaran kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tidak mencatat tunggakan pinjaman dibawah Rp1 juta, bukan bertujuan untuk menghindari catatan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).

Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya dari program pemerintah untuk membangun tiga juta rumah.

“Potensi penyalahgunaan untuk menghindari catatan NPL itu sepertinya kecil,” kata Kepala OJK Bali, Parjiman, di Denpasar, Rabu (15/4).

Parjiman menambahkan, SLIK adalah salah satu bahan pertimbangan bank dalam memberikan kredit, yaitu untuk melihat riwayat hutang calon debitur. Sedangkan kredit dibawah Rp1 juta itu tetap dicatat oleh lembaga keuangan yang memberikan pinjamannya.

“Nominal satu juta kan relatif kecil, kadang itu cuma biaya administrasi atau denda yang lupa dibayar oleh nasabah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan dukungan penuh untuk program prioritas pemerintah tersebut.

Dengan aturan baru ini, data SLIK yang muncul hanya akan menampilkan kredit senilai Rp1 juta keatas. Pembaruan data pelunasan juga lebih cepat, maksimal 3 hari setelah lunas. Aturan ini memungkinkan masyarakat dengan catatan kredit kecil tetap bisa mengajukan KPR bersubsidi.

Secara nasional, NPL kotor perbankan per Februari 2026 tercatat 2,17%, lebih rendah dari periode sama tahun 2025 sebesar 2,22%. Di Bali, NPL pada Januari 2026 juga lebih rendah, yaitu 2,60%, dibandingkan Januari 2025 sebesar 3,14%.

MEMBACA  Perkuat BRICS, Putin Tegaskan Solidaritas China-Rusia Hadapi Diskriminasi Barat