Indonesia Percepat Program Penetapan Harga Karbon Biru

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia sedang mempercepat inisiatif Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau penetapan harga karbon di sektor kelautan dan perikanan untuk mendukung ekonomi biru.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan di Jakarta pada Selasa bahwa kementerian memfokuskan pada tiga pilar utama penerapan harga karbon.

“Yang pertama adalah aspek regulasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini sedang menyusun peraturan teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi IV DPR.

Selanjutnya, kementerian fokus pada penguatan pengelolaan data dan informasi, termasuk pemetaan ekosistem karbon biru, penetapan baseline emisi, dan memastikan perhitungan potensi serapan CO2 yang akurat.

“Pilar ketiga adalah proyek percontohan restorasi karbon biru dan program pengurangan emisi di sektor perikanan,” jelasnya.

Menurut dia, total potensi karbon biru dari mangrove di bawah wewenang kementerian mencakup 997.733 hektar, dengan kapasitas serapan karbon yang diproyeksikan hingga 6,3 juta ton setara CO2 per tahun.

Sementara itu, ekosistem lamun membentang seluas 860.156 hektar, dengan potensi menyerap 3,7 juta ton setara CO2 setiap tahun.

“Dengan demikian, potensi dari mangrove di bawah otoritas kami dan padang lamun mencapai sekitar 10 juta ton setara CO2 secara total,” tambahnya.

Untuk mengoptimalkan potensi ini, Trenggono menekankan perlunya mengintegrasikan perencanaan tata ruang laut, sistem pendaftaran unit karbon, dan pengawasan mekanisme perdagangan karbon biru sambil mempertahankan target serapan karbon biru nasional.

“Penggunaaan ruang laut adalah karakteristik utama yang membedakan karbon biru dari sektor berbasis darat. Setiap aksi mitigasi karbon harus mendapatkan persetujuan kesesuaian tata ruang laut, yang menjadi prasyarat dasar legalitas lokasi proyek,” paparnya.

MEMBACA  Kombinasi Hindutva dan Program Sosial: Cara BJP Modi Merebut Hati Pemilih Assam

Dia menambahkan bahwa kementerian telah menetapkan prosedur perdagangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan dampak harga karbon yang akan memberikan kontribusi nyata bagi negara dan masyarakat pesisir.

Berita terkait: Pemerintah tingkatkan peluang penetapan harga karbon di Indonesia

Berita terkait: Negara berkembang perlu kembangkan metode penetapan harga karbon

Penerjemah: Arnidhya Nur, Raka Adji
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar