Jaksa Agung Mutasi Jaksa Utama Bidang Tindak Pidana Khusus hingga 14 Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya

loading…

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pergeseran jabatan terhadap beberapa pejabat di dalam tubuh Kejaksaan. Beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Direktur di Jampidsus Kejaksaan Agung termasuk yang dimutasi.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026. Keputusan ini tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI. Keputusan diterbitkan pada tanggal 13 April 2026.

“Benar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang membenarkan adanya mutasi ini, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftar Nama-namanya

Salah satu yang mengalami mutasi adalah Riono Budisantoso. Dia dipindah dari jabatannya sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menjabat sebagai Kajati Bangka Belitung.

MEMBACA  Pluri Inc. kembali mematuhi peraturan daftar Nasdaq oleh Investing.com

Tinggalkan komentar