Pemerintah Tunda Pembangunan Resort Asing di Pulau Maratua

Berau, Kaltim (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia menghentikan sementara pembangunan resor milik PT Storm Diving Resort (SDR) di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Resor ini dibangun dengan investasi asing.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengatakan langkah ini diambil karena PT SDR melanggar aturan dengan mendirikan usaha di atas perairan dan memanfaatkan wilayah pesisir tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Dokumen PKKPRL itu wajib bagi setiap usaha yang memakai ruang laut," tegasnya di Pulau Maratua, Jumat.

Dia mencatat, Pulau Maratua merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi. Resort itu dibangun dengan investasi asing dari China, namun tidak dilengkapi dokumen PKKPRL yang diperlukan.

Menurutnya, saat ini ada 16 resor di Maratua yang sudah memenuhi persyaratan perizinan, kecuali milik PT SDR. Pelanggaran yang dilakukan resor itu merupakan aktivitas ilegal dan pihak berwenang akan memberikan sanksi tegas.

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini. Kami telah menaikkan bendera Merah Putih untuk menegaskan bahwa pulau-pulau ini adalah bagian sah Republik Indonesia," tegasnya.

Upaya penegakan hukum ini juga didukung masyarakat melalui kelompok pengawasan lingkungan setempat. Saksono mendesak PT SDR segera melengkapi semua perizinan yang diperlukan. Jika tidak, KKP tidak akan ragu untuk membongkar fasilitas yang dibangun ilegal itu.

"Ini bukan sekadar peringatan, tapi penghentian total. Artinya semua aktivitas usaha di lokasi harus berhenti sepenuhnya. Kami sudah sering menangani kasus seperti ini," jelasnya.

Sementara itu, manajer PT SDR, Toni, menyatakan perusahaan telah beroperasi di resor tersebut sejak tahun lalu.

Berita terkait: Guardians of Maratua Island
Berita terkait: Govt pushing subsea cable corridors to prevent conflict: official

MEMBACA  Penutupan Pemerintah 'Tak Berdampak Positif dan Justru Merugikan Banyak Orang', Menurut Pengawas Anggaran, Sebagai 'Bentuk Baru Ketidakbertanggungjawaban Fiskal'

Penerjemah: Susylo Asmalyah, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar