Memuat…
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan bahwa kenaikan harga avtur untuk penerbangan jemaah haji dari Indonesia akan ditanggung pemerintah lewat mekanisme APBN. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tidak membebankan tambahan biaya ini pada jemaah.
“Presiden memutuskan kenaikan tersebut akan ditanggung oleh APBN. Kami juga akan berdiskusi dengan BPKH terkait pengelolaan keuangan haji,” jelas Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dahnil menjelaskan, sebelumnya maskapai Garuda Indonesia mengajukan kenaikan sebesar Rp7,9 juta per jemaah. Sementara itu, Saudia Airlines mengajukan kenaikan sebesar 480 dolar AS per jemaah, atau sekitar Rp8 juta.
“Jadi kalau di total semua kenaikan itu, APBN harus menanggung sekitar Rp1,77 triliun,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Cari Sumber Dana Lain Antisipasi Lonjakan Biaya Haji