Media Sosial: Pedang Bermata Dua bagi Industri Perbankan dan Panduan Terkini OJK

Selasa, 7 April 2026 – 16:37 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa media sosial telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara industri perbankan dan masyarakat. Bak dua mata pedang, platform online ini memiliki risiko yang harus diwaspadai oleh pelaku industri perbankan agar manfaatnya bisa maksimal.

Dian menjelaskan, kehadiran media sosial tidak hanya mempermudah akses informasi, tapi juga membuka ruang interaksi yang lebih luas antara bank dan nasabah. Selain itu, platform online ini juga berperan menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital.

"Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, dan memperkuat loyalitas pelanggan," ujar Dian dalam keterangan resminya, Senin, 6 April 2026.

Di balik peluang tersebut, OJK juga mengingatkan adanya risiko yang perlu diantisipasi. Menurut Dian, dinamika sentimen di ruang digital dapat berdampak langsung terhadap reputasi bank, bahkan berpotensi mengganggu stabilitas keuangan.

"Namun demikian, penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan," tegasnya.

Sebagai respons atas peran media sosial yang dilematis, OJK meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline). Buku panduan ini merupakan bentuk komitmen OJK untuk mendorong bank mengelola aktivitas digital secara lebih terarah, profesional, dan bertanggung jawab.

Panduan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, seperti POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber, SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum, Panduan Resiliensi Digital, serta Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia.

MEMBACA  Konsep Lenovo Yoga Book Dua Layar: Ubah Gambar Datar Menjadi Model 3D

OJK menetapkan tiga pilar utama dalam pengelolaan media sosial perbankan. Pertama, governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan aktivitas digital. Kedua, risk management yang mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam manajemen risiko bank. Ketiga, compliance & monitoring untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan komentar