Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan empat orang jaksa. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring. Pengamanan ini terjadi menyusul penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang juga melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan keempat jaksa tersebut sudah diamankan sejak Sabtu, 4 April 2026.
“Mereka diamankan pada Sabtu malam lalu oleh tim Intel Kejagung untuk diperiksa dan diklarifikasi terkait cara mereka menangani perkara ini,” kata Anang kepada wartawan pada Senin, 6 April 2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan hingga penuntutan kasus tersebut.
Latar Belakang Kasus
Amsal Sitepu dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026. Hakim menyatakan unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti.
Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo antara tahun 2020 dan 2022. Amsal, melalui perusahaannya, menawarkan harga sekitar Rp30 juta per desa. Namun, audit Inspektorat setempat menilai biaya wajar pekerjaan itu adalah Rp24,1 juta per desa.
Selisih harga ini awalnya diduga sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Meski sempat berujung ke pengadilan, hakim akhirnya membebaskan Amsal dan memulihkan nama baiknya.