loading…
Mantan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang, menyinggung pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak memihak pada kepentingan tertentu. Foto: Yuwantoro Winduajie
JAKARTA – Gugatan perdata melalui mekanisme citizen lawsuit yang diajukan beberapa purnawirawan TNI terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapat banyak kritik. Gugatan ini muncul karena rasa kecewa atas penanganan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada klaster kedua, yang justru menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Mantan Karowassidik Bareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, berpendapat bahwa langkah ini bermasalah, baik dari sisi kedudukan hukum maupun pemilihan jenis gugatannya.
Pernyataan itu disampaikan Ricky saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan dan Kemanusiaan” di el Hotel Jakarta, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Digugat Citizen Lawsuit oleh Belasan Purnawirawan TNI