Kaum Terkutuk dalam Perspektif Keagamaan

loading…

Tindakan laki-laki meniru perempuan, atau sebaliknya, dalam Islam sangat dilarang. Nabi SAW dengan tegas melarangnya karena mendapat laknat dari Allah SWT. Foto ilustrasi/ist

Fenomena banci atau waria ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Nabi dahulu. Lalu, siapa sebenarnya kaum ini dan bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut.

Ustaz Ahmad Anshori, seorang dai alumni Universitas Islam Madinah, menjelaskan bahwa meniru penampilan lawan jenis adalah haram. Bahkan, Nabi shallallahu‘alaihi wasallam sangat melarang perbuatan ini.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885).

Hadis tersebut jelas menunjukkan bahwa menyerupai lawan jenis termasuk dosa besar. Ancaman laknat adalah salah satu ciri dari dosa besar. Seperti dijelaskan para ulama:

كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة

"Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan Rasul-Nya adalah dosa besar." (Lihat: Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293)

Baca juga: Bagaimana Syariat Mengatur Kehidupan Waria Sehari-hari?

Laknat artinya dijauhkan dari rahmat Allah ‘azza wa jalla.

Mengapa ancamannya sampai laknat? Syeikh Abu Muhammad bin Abu Hamzah rahimahullah menerangkan bahwa hikmahnya adalah karena hal tersebut mengubah ciptaan Allah dari bentuk aslinya.

MEMBACA  Amerika Serikat Tenggelamkan Asia Tenggara dalam 'Tsunami Tersembunyi' Sampah Elektronik Beracun, Temuan Investigasi 2 Tahun

Tinggalkan komentar