Bagaimana Status Transgender dalam Perspektif Islam?

loading…

Selebritas Lucinta Luna saat diwawancara di podcast perancang busana Ivan Gunawan, beberapa waktu lalu menyatakan ingin bertobat dan kembali kepada kodratnya sebagai laki-laki. Foto youtube

Tengah viral di media sosial isu Lucinta Luna , selebritas waria yang dikabarkan bertobat dan ingin kembali ke kodratnya. Lantas bagaimana sebenarnya kedudukan transgender ini menurut Islam ? Simak ulasannya berikut ini.

Waria dan manusia berkelamin ganda sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi. Dalam fiqih klasik para ulama mazhab juga telah membahas persoalan ini. Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha (RA), ia berkata,

“Seorang laki-laki (banci) masuk menemui istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW), dan para sahabat menganggapnya sebagai ghairu ulil Irbah (orang-orang yang tidak punya nafsu kepada wanita). Suatu ketika Nabi SAW masuk menemui kami sementara laki-laki banci itu bersama istri-istri beliau seraya mensifati wanita dengan berkata: ‘Wanita itu jika menghadap ke depan maka ia menghadap dengan empat (lipatan), dan jika menghadap ke belakang maka ia menghadap dengan delapan (lipatan)’. Maka Nabi Shallalahu alaihi wa sallam bersabda: “Ketahuilah, aku melihat orang ini (banci) mengetahui apa yang ada pada wanita, maka jangan sekali-kali ia masuk menemui kalian.” Mereka pun akhirnya memakai hijab.” (HR Al-Bukhari)

Waria dalam kisah hadis itu bernama Hit Abu Bakar bin Al-Araby. Bahwa waria yang biasa masuk ke rumah Nabi itu bernama “Hit” sebagaimana disebutkan dalam “Al Qibas fi Syarhil Muwatho”.

Baca juga: Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab

Beberapa pensyarah hadis menjelaskan bahwa lelaki banci yang biasa masuk ke rumah Nabi dan meminta makanan adalah seorang lelaki banci yang diduga masuk kategori ‘ghoiru ulil irbah’, lelaki yang tidak memiliki hasrat seksual terhadap perempuan.

MEMBACA  Legislator Nasdem Mendorong Personel TNI Tidak Terlibat dalam Penanganan Kasus Warga Sipil

Oleh karenanya, dia diijinkan masuk rumah beliau. Namun tatkala Nabi mendengar lelaki banci itu menyifati wanita dengan cara lelaki menyifati, Nabi melarangnya untuk masuk rumah.

Jika tidak dipahami dengan benar, hadis ini bisa disalahgunakan sebagai legitimasi kaum homo seksual dan transgender. Yaitu bahwa, waria sudah ada sejak zaman Nabi dan Nabi tidak pernah menyalahkan. Nabi melarang waria itu masuk rumah karena ucapannya yang tidak sopan.

Kedudukan Waria dalam Islam

Dalam fiqih para ulama mazhab telah membahas persoalan ini, namun homoseksual, banci dan kelamin ganda adalah tiga hal yang berbeda. Ada beberapa istilah yang perlu dijelaskan guna memahami hal ini.
1. Khuntsa yaitu seseorang yang memiliki dua alat kelamin. Biasa diterjemahkan dengan hermaphrodit (untuk hewan) atau intersex (untuk manusia). Fiqih Islam klasik mengakui khuntsa bahkan ada fikih khusus khuntsa.
2. Mukhannats. Biasa diartikan banci atau waria (wanita-pria). Mukhannats adalah lelaki yang memiliki kelamin lelaki, tapi berperilaku mirip perempuan. Dalam hal ini, mukhannats dibagi menjadi dua: pertama, mukhannats bil khilqah. Yaitu seorang lelaki yang memang sifat bawan lahirnya seperti perempuan; cara bicara, gestur tubuh dan semua tingkahnya. Orang sering mengatakan, jiwa perempuan yang terperangkap dalam tubuh lelaki.

Mukhannats jenis ini dibagi menjadi dua yaitu:

Tinggalkan komentar