Polisi Riau Ungkap Mafia Bahan Bakar Bersubsidi, Ribuan Liter Disita dari Darat hingga Laut

Minggu, 5 April 2026 – 16:04 WIB

Pekanbaru, VIVA – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi terbongkar lagi. Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bio Solar di dua daerah sekaligus, yaitu Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir, pada Minggu, 5 April 2026.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita lebih dari 10 ribu liter BBM ilegal dan menangkap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi gelap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, menekankan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen polisi untuk menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu, jadi tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujarnya.

Pengungkapan pertama terjadi di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dari lokasi itu, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam banyak jerigen dan baby tank berukuran besar.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal. Modusnya, tersangka membeli BBM dari para pelanggan yang mengisi di SPBU menggunakan truk, lalu mengumpulkannya sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Ardian, mengungkapkan praktik ini sudah berlangsung sekitar dua bulan dengan pola yang terorganisir.

“BBM dibeli dari pelanggan dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, lalu dijual lagi antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Untungnya kelihatan kecil per jerigen, tapi kalau dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya jadi signifikan,” kata Teddy.

MEMBACA  Apakah Kinerja DVN Tertinggal dari Sektor Energi?

Ia menambahkan, tersangka menggunakan berbagai cara untuk mengakali sistem, termasuk memakai kendaraan dengan plat nomor berbeda saat mengisi BBM di SPBU. Bahkan, pasarnya adalah wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang sulit mendapatkan BBM resmi.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang membawa Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Halaman Selanjutnya

Dari pengembangan kasus, BBM tersebut diketahui berasal dari SPBU nelayan di daerah Concong yang seharusnya untuk kebutuhan nelayan, tetapi malah disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan.

Tinggalkan komentar