BGN Tegaskan Prinsip ‘No Service, No Pay’, Insentif Rp6 Juta Dapat Dihentikan

loading…

Petugas SPPG menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Skema insentif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak cuma memberi perlindungan keuangan untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tapi juga ada mekanisme kontrol yang ketat. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional (BGN), Rufriyanto Maulana Yusuf.

Dia mengatakan, sistem itu dilengkapi dengan instrumen disiplin yang kuat melalui prinsip “no service, no pay”. “Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini berdasarkan aturan tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Maksudnya, insentif sebesar Rp6 juta per hari bisa langsung dihentikan jika fasilitas tidak memenuhi standar operasional atau dinyatakan tidak siap dipakai. “Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan langsung hangus ketika fasilitas SPPG diklasifikasikan dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia karena berbagai alasan,” tegasnya.

Baca Juga: MBG Disalurkan 5 Hari Sekolah, Daerah 3T Senin-Sabtu

Menurut dia, mekanisme ini menjadi alat pemaksa kepatuhan (punitive control) supaya mitra selalu menjaga kualitas layanan dan sanitasi dengan optimal.

MEMBACA  ArtIn Energy Raih Pendanaan $255 Juta dari Agila Investments

Tinggalkan komentar